Penjelasan Kitab Tajilun Nada (Bag. 30): Syarat Manshub Fiil Mudhari
Fi‘il mudhari tidak menjadi manshub oleh huruf إِذَنْ apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antara syarat tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, huruf إِذَن harus terletak di awal kalimat. Apabila إِذَنْ berada di tengah kalimat, maka ia tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari. Contohnya adalah ungkapan:
أَنَا إِذَنْ أُكْرِمُكَ
“Kalau begitu, aku akan memuliakanmu.”
Pada contoh tersebut, fi‘il mudhari أُكْرِمُكَ tetap berstatus marfu, karena huruf إِذَنْ tidak berada di awal kalimat, sehingga tidak beramal menashabkan fi‘il mudhari tersebut.
Kedua, fi‘il mudhari yang mengikuti huruf إِذَنْ harus menunjukkan makna waktu yang akan datang. Apabila fi‘il mudhari tersebut menunjukkan waktu sekarang (hal), maka إِذَنْ tidak beramal. Sebagaimana dalam percakapan berikut: ketika seseorang menyampaikan suatu pernyataan kepada Anda, lalu Anda menanggapi dengan:
إِذَنْ أُصَدِّقُكَ
“Kalau begitu, aku percaya kepadamu.”
Pada contoh ini, fi‘il mudhari أُصَدِّقُكَ tetap marfu, karena maknanya menunjukkan keadaan sekarang, yaitu “aku percaya kepadamu saat ini”, bukan menunjukkan makna kepercayaan di masa yang akan datang.
Ketiga, huruf إِذَنْ harus bersambung secara langsung dengan fi‘il mudhari yang mengikutinya. Tidak boleh terdapat kata atau unsur lain yang memisahkan antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari. Apabila terdapat pemisah di antara keduanya, maka huruf إِذَنْ tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari tersebut.
Sebagai contoh, seseorang berkata kepada Anda,
أَزُورُكَ غَدًا إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Aku akan mengunjungimu besok, insyaAllah.”
Kemudian Anda menjawab,
إِذَنْ أَخِي يُكْرِمُكَ
“Kalau begitu, saudaraku akan memuliakanmu.”
Pada contoh di atas, fi‘il mudhari يُكْرِمُكَ tetap berstatus marfu, meskipun di dalam kalimat terdapat huruf إِذَنْ. Hal ini disebabkan karena antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari terdapat kata pemisah, yaitu أَخِي (saudaraku). Dengan adanya pemisah tersebut, huruf إِذَنْ tidak beramal menashabkan fi‘il mudhari.
Adapun maksud pernyataan Ibnu Hisyam rahimahullah,
أَوْ مُنْفَصِلٌ بِقَسَمٍ
“atau terpisah oleh huruf qasam (sumpah)”
Pernyataan ini menunjukkan pengecualian dalam kaidah huruf إِذَنْ. Pada kondisi tertentu, إِذَنْ tetap boleh terpisah dari fi‘il mudhari dan tetap berfungsi menashabkannya. Pengecualian tersebut terjadi apabila pemisah antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari berupa huruf qasam (sumpah).
Dengan kata lain, keberadaan huruf qasam tidak menghalangi إِذَنْ untuk tetap beramal, sehingga fi‘il mudhari yang mengikutinya tetap berstatus manshub.
Sebagai contoh, seseorang berkata,
أَزُورُكَ غَدًا
“Aku akan mengunjungimu besok.”
Kemudian Anda menjawab,
إِذَنْ وَاللَّهِ أُكْرِمَكَ
“Kalau demikian, demi Allah aku akan memuliakanmu.”
Pada contoh tersebut, kata أُكْرِمَكَ merupakan fi‘il mudhari manshub karena didahului oleh huruf إِذَن. Meskipun terdapat huruf qasam وَاللَّهِ di antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari, hal tersebut tidak menghalangi amalan إِذَنْ dalam menashabkan fi‘il mudhari.
Adapun maksud pernyataan Ibnu Hisyam rahimahullah,
نَحْوُ: إِذَنْ أُكْرِمَكَ
“Contohnya adalah: Kalau demikian, aku akan memuliakanmu.”
Contoh tersebut menunjukkan terpenuhinya tiga syarat sehingga fi‘il mudhari setelah huruf إِذَنْ berstatus manshub. Pada kalimat tersebut, إِذَنْ berfungsi sebagai harf jawab, harf jaza’ (huruf balasan), sekaligus harf nashib (huruf yang menashabkan).
Adapun kata أُكْرِمَكَ merupakan fi‘il mudhari manshub karena didahului oleh huruf إِذَنْ. Tanda nashab pada fi‘il mudhari tersebut adalah fathah zhahirah yang tampak pada akhir kata.
Selanjutnya, maksud dari potongan perkataan Ibnu Hisyam rahimahullah berikut,
وَإِذَنْ وَاللَّهِ نَرْمِيَهُمْ بِحَرْبٍ
“Kalau demikian, demi Allah, kami akan menyerang mereka dengan peperangan.”
Ungkapan tersebut merupakan bagian dari sebuah bait syair. Adapun bait syair tersebut secara lengkap adalah:
إِذَنْ وَاللَّهِ نَرْمِيَهُمْ بِحَرْبٍ
تُشَيِّبُ الطِّفْلَ مِنْ قَبْلِ الْمَشِيبِ
“Kalau demikian, demi Allah, kami akan menggencarkan peperangan terhadap mereka; peperangan yang dapat membuat rambut anak kecil beruban sebelum datang masa tua.”
Ibnu Hisyam rahimahullah mengemukakan bait syair ini sebagai dalil bahwa fi‘il mudhari tetap berstatus manshub karena didahului oleh huruf إِذَنْ, meskipun terdapat pemisah antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari berupa huruf qasam (sumpah), yaitu kata وَاللَّهِ (demi Allah). Huruf qasam tersebut tidak menghalangi amalan إِذَنْ dalam menashabkan fi‘il mudhari.
Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan hukum أنْ (an) al-mashdariyyah dalam beberapa kondisi sebagai berikut,
:وَبِأَنْ الْمَصْدَرِيَّةِ ظَاهِرَةً، نَحْوَ
أَنْ يَغْفِرَ لِي
(QS. Asy-Syu‘ara’: 82)
Yang dimaksud dengan pernyataan ini adalah penggunaan huruf أَنْ sebagai harf mashdari yang tampak secara jelas dan tidak didahului oleh kata yang menunjukkan makna keyakinan.
Contohnya dalam firman Allah Ta‘ala,
وَالَّذِي أَطْمَعُ أَنْ يَغْفِرَ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ
“Dan yang amat kuharapkan akan mengampuni kesalahanku pada hari kemudian.” (QS. Asy-Syu‘ara’: 82)
Pada ayat tersebut, kata أَنْ يَغْفِرَ menggunakan an al-mashdariyyah secara jelas, tanpa didahului kata yang menunjukkan makna yakin. Oleh karena itu, fi‘il mudhari setelah an berstatus manshub.
Selanjutnya Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,
مَا لَمْ تُسْبَقْ بِعِلْمٍ، نَحْوَ:
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى
Maksudnya, an al-mashdariyyah tetap berfungsi selama tidak didahului oleh kata yang bermakna yakin, seperti ‘ilm (pengetahuan).
Contohnya dalam firman Allah ta‘ala:
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ
“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit.” (QS. Al-Muzzammil: 20)
Dalam ayat ini, huruf an didahului oleh kata عَلِمَ yang menunjukkan makna yakin (ilmu). Oleh karena itu, pembahasan an pada konteks ini dijelaskan secara khusus oleh para ulama nahwu.
[Bersambung]
***
Penulis: Rafi Nugraha
Artikel Muslim.or.id
Artikel asli: https://muslim.or.id/112090-penjelasan-kitab-tajilun-nada-bag-30.html